PT KDC Membantah Serobot Lahan UMB

Berita

HALOBERAU – PT Kaltim Diamond Coal (KDC) membantah telah menerobos hutan penelitian Universitas Muhammadiyah Berau (UMB)

Hal itu ditegaskan External PT. KDC, Hamzah. Ia mengatakan dugaan itu tidak benar. Pihaknya sebelumnya sudah beroperasi setelah memastikan status lahan.

Memang, lahan itu status kepemilikannya atas nama pemilik lain, namun sudah ada kesepakatan untuk pengerjaan di lahan pemilik kekuasaan.

“Tidak benar jika ada tudingan perusahaan melakukan penyerobotan lahan,” tegasnya, Jumat (23/2/2024).

“Sebelum beroperasi, kami telah memastikan status lahan tersebut clear dengan pihak yang menguasai lahan,” jelasnya.

Hamzah juga meminta kepada pihak yang mengklaim berita tersebut yakni pihak UMB untuk dapat bertemu dengan pihak pemilik lahan yang sebelumnya sudah berkoordinasi dengan PT KDC.

Serta meminta pihak UMB untuk menyiapkan dokumen-dokumen atas kepemilikan lahan. Ia juga mengajak instansi lainnya jika diperlukan terlibat.

“Jadi aktivitas kami tidak menyerobot lahan UMB. Kami bekerjasama dengan pemilik lahan yang memiliki legalitas lahan itu,” tegasnya.

“Setelah kami bekerjasama dengan pemilik lahan, barulah timbuk klaim dari pihak UMB,” lanjutnya.

Sementara itu, dirinya mengakui sudah pernah bertemu dengan pihak UMB.

Ia juga meminta kepada pihak UMB agat mereka mengkomunikasikan dengan pihak pemilik lahan yang bekerjasama dengan PT KDC.

Sebelumnya. Sekertaris Majelis Pendayagunaan Wakaf Persyarikatan Muhammadiah Berau, Wahid Hasyin mengatakan lahan pihaknya ditambang oleh PT KDC.

Lahan itu terletak di Kelurahan Gunung Panjang. Lahan tersebut, memang berbatasan dengan wilayah kerja perusahaan tersebut.

“Kami temukan dilapangan, ada penyerobotan dan kegiatan dari Tim KDC yang menjadi kontraktor dari PT Berau Coal,” bebernya.

Dirinya meminta kepada perusahaan itu untuk dapat bersikap bijak. Lantaran lahan itu dijadikan lahan penelitian. Dan masing-masing pihak sudah memiliki dokumen.

Kendati begitu, pihaknya berupaya akan berkordinasi dengan pihak perusahaan. Jika tidak ada titik temu, pihaknya akan membawa ke ranah hukum.

“Kami akan bawa ke ranah hukum. Karena masing-masing sudah memiliki dokumen. Dan lahan penelitian ini seluas 10 hektar,” bebernya.

Ia berharap hutan ini dapat diselamatkan. Statusnya sangat penting untuk penelitian mahasiswa di Kabupaten Berau.

“Lahan ini harus dapat dipertahankan, ini berhubungan dengan penyelamatan bidang pendidikan untuk generasi kedepannya,” tutupnya. (*)