Seleksi Kepala Dinas Masuk Tahap Akhir, Sekda Berau Pastikan Tak Ada Praktik “Titip Jabatan”

Berita

HALOBERAU – Proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk mengisi lima kursi kepala perangkat daerah yang masih kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau terus bergulir. Saat ini, tahapan seleksi telah memasuki uji kompetensi setelah para peserta menyelesaikan penulisan makalah.

Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, mengatakan panitia seleksi kini tinggal menunggu hasil uji kompetensi yang dilaksanakan di Balai Pengujian Kompetensi Yogyakarta. Setelah itu, peserta akan mengikuti tahapan presentasi sekaligus wawancara akhir.

“Insyaallah tahapannya berjalan sesuai jadwal. Dalam beberapa minggu ke depan tinggal presentasi dan wawancara akhir,” ujarnya.

Sebanyak lebih dari 30 pelamar tercatat mengikuti seleksi untuk memperebutkan lima jabatan pimpinan yang saat ini masih kosong. Masing-masing yakni Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Pangan, serta Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A).

Menurut Said, proses seleksi memang tidak bisa dipercepat karena harus menyesuaikan jadwal seluruh anggota panitia seleksi. Salah satunya merupakan pejabat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang ditunjuk oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Jadi kita harus menyesuaikan jadwal salah satu anggota pansel tersebut,” katanya.

Ia juga memastikan seluruh proses seleksi berlangsung profesional dan bebas dari kepentingan politik. Menurutnya, sistem kepegawaian saat ini jauh lebih ketat karena setiap tahapan harus melalui koordinasi dengan BKN.

Bahkan, rotasi maupun mutasi pejabat kini berada dalam pengawasan langsung BKN melalui sistem yang terpusat. Kondisi tersebut, kata Said, menjadi salah satu upaya mencegah munculnya praktik penitipan jabatan dalam proses pengisian posisi strategis di pemerintahan.

“Kebijakan sekarang berbeda dengan sebelumnya. Untuk mutasi antarpegawai, antarbidang maupun antardinas saja harus mendapat persetujuan dan izin dari BKN,” tegasnya.

Dengan mekanisme tersebut, ia memastikan proses pengisian jabatan dilakukan berdasarkan kompetensi dan ketentuan yang berlaku, bukan karena kepentingan tertentu. (Adv/ed*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *