HALOBERAU – Pemerintah Kabupaten Berau resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Berau, Senin (29/6/2026).
Penyampaian dilakukan langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas. Dalam laporannya, ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat melalui DPRD.
Bupati menjelaskan, laporan keuangan daerah telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Dokumen tersebut mencakup Laporan Realisasi APBD, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, hingga Catatan atas Laporan Keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam kesempatan itu, Sri Juniarsih mengungkapkan, Pemkab Berau kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Raihan tersebut menjadi WTP kesembilan secara berturut-turut sekaligus yang ke-13 sejak Pemerintah Kabupaten Berau pertama kali dinilai oleh BPK.
“Keberhasilan mempertahankan opini WTP selama sembilan kali tidak terlepas dari dukungan dan kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD. Kami juga menyadari masih terdapat kelemahan yang harus diperbaiki bersama demi mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik,” ujar Sri Juniarsih.
Meski kembali memperoleh opini tertinggi dalam audit laporan keuangan, Bupati mengakui masih terdapat sejumlah catatan dari BPK yang harus menjadi perhatian bersama. Catatan tersebut berkaitan dengan sistem pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, berbagai rekomendasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar semakin efektif, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan laporan realisasi APBD Tahun 2025, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp5,36 triliun. Hingga akhir tahun anggaran, realisasinya mencapai Rp5,07 triliun atau 94,48 persen.
Belum tercapainya target pendapatan disebabkan masih adanya dana transfer pemerintah pusat, terutama Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam, yang belum seluruhnya disalurkan ke daerah.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp5,47 triliun atau 90,58 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp6,04 triliun.
Pada tahun anggaran 2025, APBD Berau mengalami defisit sebesar Rp400,79 miliar. Namun, kondisi tersebut dapat ditutup melalui pembiayaan daerah yang bersumber dari pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), sehingga pada akhir tahun masih tersisa SiLPA sebesar Rp272,64 miliar.
Adapun posisi aset Pemerintah Kabupaten Berau hingga 31 Desember 2025 tercatat mencapai Rp14,99 triliun. Sementara total kewajiban sebesar Rp42,71 miliar, dengan nilai ekuitas mencapai Rp14,95 triliun.
Di akhir penyampaiannya, Sri Juniarsih menyampaikan apresiasi kepada DPRD, seluruh perangkat daerah, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mempertahankan opini WTP. Ia berharap capaian tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus menuntaskan berbagai catatan yang masih menjadi rekomendasi BPK. (Adv/ed*)
