Penertiban STQ Dilanjutkan, Satpol PP Tegaskan Pelapak Wajib Patuhi Batas Waktu

Berita

HALOBERAU, KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menegaskan komitmennya menata kawasan STQ melalui tahapan penertiban yang telah disepakati bersama DPRD.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memastikan proses berjalan bertahap dan terukur untuk menjaga ketertiban sekaligus memberikan kepastian bagi para pelapak.

Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat, menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan bukan langkah tiba-tiba.

“Seluruh kebijakan telah melalui pembahasan formal bersama unsur pemerintah daerah dan legislatif, sehingga memiliki dasar yang kuat untuk dilaksanakan,” ungkapnya, Jumat (28/11/2025).

Saat ini, Satpol PP memasuki fase pengawasan terhadap pelapak yang masih bertahan di area STQ, mereka diminta mematuhi kesepakatan pembongkaran mandiri yang wajib dilaksanakan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

“Kami menjalankan amanah keputusan rapat, semua pelapak wajib mematuhi tenggat waktu yang telah disepakati,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pendekatan humanis tetap menjadi prioritas dengan lebih mengedepankan imbauan, dialog, dan pendampingan agar proses penataan berjalan tanpa gesekan di lapangan.

Jika ditemukan pelapak yang masih enggan melakukan pembongkaran, penanganan akan dikoordinasikan melalui kecamatan sebagai pemilik wilayah administrasi.

Kecamatan memiliki kewenangan untuk memfasilitasi pertemuan dan memastikan penyampaian informasi berjalan jelas.

“Kami membuka ruang komunikasi. Bila ada keberatan, penyelesaiannya tetap melalui kecamatan untuk menjaga ketertiban bersama,” tutup Fatah.

Pemerintah berharap penertiban STQ dapat menciptakan ruang usaha yang tertib, aman, dan sesuai peruntukan, proses ini juga dinilai penting untuk mendukung pembenahan tata wilayah di pusat kota Sangatta.(ADV)