Satpol PP Kutim Perketat Penertiban PKL, Pedagang Diminta Pindah ke Dalam Pasar

Berita

HALOBERAU, KUTIM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur (Kutim) memperketat penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Induk Sangatta dan Pasar Sangatta Selatan.

Penertiban ini dilakukan sebagai langkah penataan ruang agar tidak terjadi gangguan aktivitas pasar akibat pedagang yang berjualan di area terlarang.

Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat, mengatakan personelnya disiagakan setiap hari untuk mengontrol pergerakan PKL dan memastikan aktivitas jual beli tetap berada di area yang telah diatur.

Ia menyebut pengawasan dilakukan mulai pagi hingga siang saat aktivitas pasar berada pada titik terpadat.

“Kami menempatkan anggota setiap hari untuk memastikan PKL tidak membuka lapak di tempat yang dilarang. Ini bagian dari menjaga ketertiban kawasan pasar,” jelasnya, Kamis (27/11/2025).

Satpol PP meminta para pedagang untuk memanfaatkan lapak resmi yang tersedia di dalam pasar, penataan tersebut dinilai penting agar alur lalu lintas dan kenyamanan pengunjung tidak terganggu oleh lapak-lapak liar di badan jalan maupun trotoar.

Namun, Fatah mengakui masih ada kendala di lapangan, salah satunya keluhan pedagang terkait biaya retribusi dan sewa lapak yang dianggap memberatkan, kondisi ini membuat sebagian PKL memilih tetap berada di luar.

Satpol PP berharap Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dapat membantu menyediakan solusi berupa lapak sementara ataupun keringanan biaya.

“Kami ingin ada jalan tengah. Pedagang tetap bisa berjualan, tetapi tidak mengganggu ketertiban umum,” terangnya.

Menurutnya, Satpol PP tidak ingin mengambil tindakan keras selama belum ada kesiapan fasilitas di dalam pasar, sehingga pendekatan persuasif terus diutamakan agar tidak memicu konflik dengan pedagang.

Pemerintah menilai penertiban PKL sangat penting untuk memastikan wajah kota tetap tertib dan pasar dapat berfungsi optimal sebagai pusat ekonomi masyarakat.(ADV)