HALOBERAU – Pemerintah Kabupaten Berau mendorong pemerintah kampung agar lebih kreatif dan optimal dalam mengelola aset yang dimiliki. Lahan kosong maupun aset yang selama ini belum dimanfaatkan dinilai memiliki potensi ekonomi jika dikelola secara tepat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, mengatakan aset milik pemerintah kampung tidak seharusnya hanya menjadi inventaris administratif. Lebih dari itu, aset tersebut dapat dikembangkan menjadi sumber pendapatan baru bagi kampung.
Menurutnya, pemanfaatan aset bisa dilakukan melalui skema penyewaan maupun kerja sama dengan pihak ketiga, sepanjang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau ada aset yang bisa dimanfaatkan, jangan dibiarkan begitu saja. Bisa disewakan atau dikerjasamakan sesuai ketentuan,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Said menyebutkan, pemerintah daerah terbuka untuk memfasilitasi pemerintah kampung yang ingin menjalin kerja sama dengan pelaku usaha maupun investor. Dengan demikian, aset yang sebelumnya tidak produktif dapat dikembangkan menjadi kegiatan ekonomi yang memberikan nilai tambah.
Namun, sebelum melakukan kerja sama, pemerintah kampung diminta terlebih dahulu melakukan pendataan dan pemetaan aset. Hal ini penting untuk memastikan status kepemilikan, kondisi aset, serta peluang pemanfaatannya.
Ia juga mengingatkan agar setiap proses pemanfaatan aset dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme yang berlaku. Jika diperlukan, pengelolaan dapat melibatkan mekanisme resmi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Pemanfaatan aset tersebut tidak hanya diharapkan menambah Pendapatan Asli Kampung (PAK), tetapi juga membuka peluang usaha bagi Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) dan masyarakat setempat.
Bahkan, jika dikembangkan secara optimal, kerja sama pemanfaatan aset berpeluang menciptakan lapangan kerja baru sekaligus menggerakkan aktivitas ekonomi di sekitar lokasi.
Karena itu, Said menekankan pentingnya perencanaan yang matang sebelum pemerintah kampung menentukan pola pemanfaatan aset. Setiap potensi ekonomi perlu dikaji dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan manfaatnya.
Dengan pengelolaan yang tepat, aset kampung diharapkan tidak sekadar tercatat dalam administrasi pemerintahan, tetapi mampu menjadi sumber pendapatan produktif yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Adv/ed*)
