Pertamina Temukan Sejumlah Pelat Nomor dan Tangki Diduga Dimodifikasi di SPBU Berau

Berita

HALOBERAU – Pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, diperketat. PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menemukan sejumlah pelat nomor kendaraan dan indikasi modifikasi tangki pada sebuah mobil Toyota Avanza di SPBU 6477301, Selasa (6/10/2026).

Temuan tersebut terungkap saat petugas melakukan pemantauan penjualan BBM jenis Pertalite sekitar pukul 15.30 WITA. Mobil Toyota Avanza itu diketahui berhenti di area pintu masuk SPBU tanpa bergerak mengikuti antrean pengisian BBM.

Saat petugas mendekati kendaraan untuk melakukan pemeriksaan, pengemudinya tidak berada di lokasi.

Pemeriksaan awal kemudian menemukan sejumlah pelat nomor di dalam mobil serta tangki yang terindikasi telah dimodifikasi. Petugas mendokumentasikan temuan tersebut, mengamankan kendaraan, dan berkoordinasi dengan Polres Berau.

Kendaraan itu selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.

“Kami memahami bahwa masyarakat membutuhkan BBM untuk menjalankan aktivitas sehari-hari. Karena itu, setiap indikasi penyalahgunaan harus ditindaklanjuti agar tidak merugikan konsumen lain,” ujar Edi dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).

Ia menegaskan, Pertamina tidak menoleransi penyalahgunaan penyaluran BBM dan mendukung penanganan temuan tersebut oleh kepolisian sesuai kewenangannya.

Meski demikian, Pertamina menyerahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait kendaraan, pelat nomor, dan kondisi tangki kepada Polres Berau. Temuan awal itu masih memerlukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

Sebagai langkah pencegahan, Pertamina juga meningkatkan pemantauan dan pemeriksaan kendaraan yang melakukan pengisian BBM di SPBU. Pemeriksaan mencakup kesesuaian pelat nomor dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK), kondisi fisik kendaraan, hingga indikasi modifikasi tangki.

Pengelola SPBU turut diingatkan agar menjalankan pelayanan sesuai ketentuan dan tidak memfasilitasi pembelian berulang maupun praktik penyalahgunaan BBM.

Pertamina menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pengelola SPBU dan aparat terkait untuk memperkuat pengawasan serta mencegah penyalahgunaan penyaluran BBM di wilayah Berau.

Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan atau ingin menyampaikan pengaduan terkait produk dan layanan Pertamina dapat menghubungi Pertamina Contact Center (PCC) 135 yang beroperasi selama 24 jam. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *