Belum Sepakati Batas Wilayah dengan Kutim, Bupati Berau Bawa Persoalan ke Kemendagri

Berita

HALOBERAU – Penetapan batas wilayah antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih belum menemui kesepakatan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menegaskan belum menyetujui garis batas yang dibahas dalam pertemuan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (7/10/2026).

Pembahasan yang berlangsung di Meeting Room Harum Resort, Balikpapan, itu dihadiri Bupati Berau Sri Juniarsih Mas bersama Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto. Pertemuan dipimpin Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, didampingi Sekretaris Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, serta dihadiri Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar kedua pemerintah kabupaten membahas persoalan batas wilayah dan mencari titik temu atas perbedaan yang ada.

Dalam pertemuan itu, Gubernur Kaltim memaparkan kondisi eksisting di lapangan terkait penarikan garis batas antara Kabupaten Berau dan Kutai Timur. Pemprov Kaltim juga menyampaikan gambaran garis batas wilayah berdasarkan versi pemerintah provinsi sebagai bahan pembahasan bersama.

Namun, pembahasan tersebut belum menghasilkan kesepakatan terkait penetapan garis batas kedua daerah. Perbedaan pandangan yang masih ada membuat persoalan ini perlu dilanjutkan ke tingkat pemerintah pusat.

Usai pertemuan, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menegaskan bahwa Pemkab Berau belum menyepakati garis batas wilayah yang dibahas dalam forum tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Berau belum menyepakati garis batas wilayah yang dibahas dalam pertemuan ini. Karena itu, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku, sehingga penetapan batas wilayah dapat dilakukan berdasarkan kajian dan pertimbangan yang jelas,” ujar Sri Juniarsih.

Menurutnya, pembahasan batas wilayah perlu dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan serta berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan batas administrasi antardaerah.

“Kami berharap proses ini dapat dibahas lebih lanjut di tingkat pemerintah pusat dengan mengedepankan data, fakta kewilayahan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsipnya, penetapan batas wilayah harus memberikan kejelasan administrasi bagi kedua daerah,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Sri Juniarsih bersama Bupati Kutai Timur dan Gubernur Kaltim menandatangani berita acara pertemuan. Dokumen tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Belum tercapainya kesepakatan ini menjadi bagian penting dalam proses penetapan batas wilayah kedua kabupaten. Kejelasan batas administrasi diperlukan untuk memberikan kepastian kewilayahan sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Pemkab Berau akan melanjutkan proses pembahasan melalui mekanisme di tingkat pusat, dengan harapan persoalan batas wilayah tersebut dapat diselesaikan secara terukur, berdasarkan ketentuan yang berlaku, dan memberikan kepastian bagi kedua daerah,” pungkasnya. (Adv/ed*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *