HALOBERAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menyoroti potensi pengurangan tenaga kerja di sektor pertambangan yang dinilai berisiko besar bagi masyarakat lokal. Perlindungan terhadap pekerja daerah disebut harus menjadi prioritas utama di tengah dinamika industri yang tidak menentu.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, mengingatkan bahwa keberadaan perusahaan tambang di Berau tidak terlepas dari peran masyarakat setempat. Karena itu, kebijakan efisiensi perusahaan tidak boleh lebih banyak merugikan tenaga kerja lokal.
“Kita tidak ingin kebijakan pengurangan karyawan justru lebih banyak menimpa warga lokal, sementara tenaga kerja dari luar daerah tetap bertahan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa daerah telah memiliki regulasi yang jelas terkait perlindungan tenaga kerja lokal. Dalam aturan tersebut, komposisi pekerja di perusahaan diwajibkan minimal 80 persen berasal dari masyarakat setempat.
“Perda kita jelas mengatur komposisi tenaga kerja lokal hingga 80 persen. Ini harus dipatuhi sebagai komitmen bersama untuk melindungi masyarakat Berau,” tegasnya.
Subroto juga menilai pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia agar tenaga kerja lokal tidak mudah tergeser. Menurutnya, pekerja harus mampu beradaptasi dan meningkatkan keterampilan agar memiliki peluang lebih besar untuk bertahan.
“Pekerja harus terus meningkatkan kemampuan. Dari posisi dasar seperti helper atau kernet, bisa naik menjadi operator atau driver jika punya skill,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah daerah untuk tidak hanya bergantung pada sektor tambang, tetapi mulai mengembangkan sektor lain sebagai alternatif lapangan kerja baru.
“Diversifikasi ekonomi ini penting agar masyarakat tidak hanya bergantung pada satu sektor saja,” tutupnya. (Adv/ed*)
