HALOBERAU – Rencana pengajuan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Berau, Dedi Okto. Ia menegaskan bahwa penyusunan kebutuhan pegawai tahun ini harus berorientasi pada sektor pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Menurut Dedi, sektor pendidikan dan kesehatan harus menjadi prioritas utama dalam pemetaan formasi PPPK. Ketersediaan tenaga guru serta tenaga kesehatan yang memadai dinilai sebagai faktor penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Berau, atau yang dikenal sebagai Bumi Batiwakkal.
“Kalau yang paling dibutuhkan sebenarnya pendidikan dan kesehatan. Guru dan tenaga kesehatan itu sangat penting,” ujar Dedi, Senin (30/2/2026).
Meski menempatkan dua sektor tersebut sebagai prioritas, Dedi tetap mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mengabaikan tenaga honorer di bidang lain yang telah lama mengabdi. Ia berharap seluruh tenaga kontrak yang selama ini membantu jalannya pemerintahan dapat diakomodasi melalui jalur PPPK sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu mencari solusi terbaik agar tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun bekerja tidak kehilangan kesempatan untuk memperoleh status yang lebih jelas melalui skema PPPK.
“Kita tidak bisa mengesampingkan mereka yang sudah lama mengabdi. Tetap harus diupayakan untuk diajukan, meskipun yang diutamakan memang pendidikan dan kesehatan,” tambahnya.
Selain itu, Dedi juga menyoroti pentingnya menjaga kesejahteraan pegawai di tengah kebijakan efisiensi anggaran daerah. Ia mengingatkan agar upaya penghematan tidak sampai berdampak pada pemotongan jumlah pegawai atau pengurangan anggaran yang berpotensi merugikan tenaga PPPK.
Ia mengaku khawatir jika kebijakan efisiensi dilakukan tanpa perhitungan matang, maka akan berdampak langsung pada kehidupan para pegawai yang menggantungkan penghasilan dari status PPPK.
“Saya berharap semua PPPK yang sudah bekerja di pemerintah daerah bisa diperjuangkan. Jangan sampai karena efisiensi, justru ada pemotongan PPPK. Itu tentu akan sangat memberatkan mereka,” tegasnya.
Tak hanya itu, Dedi juga menaruh perhatian terhadap nasib PPPK paruh waktu yang dikabarkan akan menghadapi masa akhir kontrak pada tahun ini. Ia menilai persoalan tersebut sangat krusial karena menyangkut stabilitas ekonomi keluarga para tenaga kerja yang telah lama mengabdi.
Menurutnya, banyak tenaga PPPK paruh waktu yang telah bergantung pada penghasilan tersebut, bahkan memiliki tanggungan finansial seperti pinjaman atau kebutuhan keluarga lainnya.
“Ini yang perlu dipertimbangkan serius. Mereka sudah bekerja lama dan menggantungkan harapan pada PPPK, termasuk untuk memenuhi kebutuhan hidup dan kewajiban finansial,” katanya.
Lebih lanjut, Dedi mengingatkan bahwa tanggung jawab penggajian PPPK sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat. Oleh sebab itu, kemampuan daerah dalam mengalokasikan anggaran gaji PPPK harus menjadi prioritas dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia menekankan, perencanaan anggaran yang matang sangat dibutuhkan agar keberlanjutan program PPPK dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Bagaimana caranya daerah mampu menganggarkan gaji PPPK ini harus dipikirkan dengan baik, karena PPPK bukan tanggung jawab pusat, melainkan tanggung jawab daerah,” pungkasnya. (Adv/ed*)
