Gagal Edarkan Sabu 10 Kg Senilai Rp10 Miliar, Residivis Dibekuk di Berau

Berita

HALOBERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau, Polda Kalimantan Timur, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar, yakni seberat 10 kilogram dengan nilai taksiran mencapai Rp10 miliar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial SS (30) di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, pada Senin (16/3/2026). Pelaku diamankan saat melintas di jalur poros Kalimantan Timur–Kalimantan Utara menggunakan mobil Toyota Kijang bernomor polisi KT 1379 VZ.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam panel pintu kendaraan. Untuk mengelabui aparat, narkotika tersebut dikemas menyerupai bungkus teh asal Tiongkok.

Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, SS diketahui telah tiga kali berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.

“Motif dari pelaku ini adalah masalah perekonomian. Pelaku juga merupakan pengguna narkoba sehingga membutuhkan uang untuk membeli barang tersebut. Untuk upah sebagai kurir masih kami dalami. Modusnya, barang dikemas dalam kemasan teh Cina dan disembunyikan di balik pintu mobil untuk mengelabui petugas,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut, diketahui bahwa pengiriman pertama dilakukan ke Samarinda, kemudian ke Sulawesi Selatan, dan pengiriman ketiga yang rencananya menuju Balikpapan berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian.

Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Seorang pria berinisial MAM yang diduga sebagai pengendali utama jaringan narkotika di wilayah Kalimantan Utara masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal hingga Rp10 miliar.

Polres Berau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika yang dinilai sangat meresahkan masyarakat serta merusak generasi bangsa.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah Berau. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas AKBP Ridho Tri Putranto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *