HALOBERAU – Persoalan batas wilayah antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) di kawasan Kampung Biatan Ilir dan Biatan Ulu kembali menjadi perhatian DPRD Berau. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama pemerintah daerah dan sejumlah pihak terkait, DPRD menekankan pentingnya langkah cepat untuk memastikan kejelasan batas administrasi kedua daerah.
RDP tersebut digelar sebagai upaya mencari solusi atas polemik yang berkembang di masyarakat perbatasan. DPRD menilai kejelasan tapal batas perlu segera dipastikan agar tidak menimbulkan potensi konflik ataupun ketidakpastian administrasi bagi warga yang tinggal di wilayah tersebut.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, mengatakan pemerintah daerah harus lebih aktif dalam mengawal persoalan tersebut agar kepastian batas wilayah dapat segera diperoleh sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya, masyarakat di kawasan perbatasan telah lama bermukim dan menjalankan aktivitas sehari-hari sehingga mereka membutuhkan kepastian terkait status wilayah tempat tinggalnya.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Berau telah mengambil langkah awal dengan membentuk tim yang bertugas menjaga situasi keamanan di wilayah tapal batas agar tetap kondusif.
“Pemerintah daerah sudah membentuk tim untuk melakukan pengamanan terhadap warga masyarakat yang berada di wilayah tapal batas Berau dan Kutai Timur. Hal ini penting agar situasi di lapangan tetap aman dan tidak terjadi gesekan,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga meminta pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam memperjuangkan batas wilayah Kabupaten Berau agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Subroto menegaskan bahwa kepastian tapal batas tidak hanya menyangkut persoalan wilayah, tetapi juga berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami meminta pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam memperjuangkan dan mempertahankan tapal batas Kabupaten Berau sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menanggapi anggapan yang berkembang bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur 2023–2042 dapat dijadikan dasar perubahan batas wilayah.
Menurutnya, dokumen tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mengubah batas administrasi antar daerah.
“RTRW Provinsi 2023–2042 tidak bisa dijadikan dasar untuk merubah tapal batas wilayah. Perubahan batas daerah memiliki mekanisme tersendiri yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Berau bersepakat membawa persoalan tersebut ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mendapatkan kejelasan hukum terkait batas wilayah.
“Kami bersama pemerintah daerah akan menindaklanjuti persoalan ini ke Kemendagri dengan membentuk tim khusus agar prosesnya bisa dikawal hingga ada keputusan yang jelas,” pungkasnya. (Adv/ed*)
