DPRD Berau Dorong Revisi Perda TJSL dan Transparansi CSR Perusahaan Tambang

Berita

HALOBERAU – DPRD Kabupaten Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah perusahaan tambang batu bara guna membahas persoalan ketenagakerjaan serta pelaksanaan program perusahaan bagi masyarakat. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD Berau pada Senin (9/3/2026).

RDP ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan Aliansi Bersama Untuk Negeri yang meminta adanya evaluasi terhadap pelaksanaan ketenagakerjaan, program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), serta Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang selama periode 2024–2025.

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, mengatakan bahwa pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Berau menjalankan kewajibannya kepada masyarakat dan pemerintah daerah.

Menurutnya, salah satu langkah yang akan dilakukan pemerintah daerah bersama DPRD adalah melakukan revisi atau penyesuaian terhadap regulasi yang mengatur tanggung jawab sosial perusahaan.

“Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Berau akan melakukan revisi atau penyesuaian terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai payung hukum dalam penerapan program PPM dan CSR perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dedy.

Ia menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi tersebut diperlukan agar pelaksanaan program CSR maupun PPM perusahaan dapat berjalan lebih terarah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar wilayah operasional perusahaan.

Selain itu, DPRD Berau juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana CSR yang selama ini dijalankan oleh perusahaan tambang.

“Kami meminta adanya transparansi pengelolaan dana CSR oleh perusahaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Berau, sehingga program yang dilaksanakan dapat diketahui secara jelas dan tepat sasaran,” jelasnya.

Dedy menilai transparansi tersebut penting agar pemerintah daerah dapat memantau sejauh mana kontribusi perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah serta pemberdayaan masyarakat.

Tak hanya itu, DPRD Berau juga mendorong pemerintah daerah melalui Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbang) Berau untuk melakukan kajian terkait potensi CSR yang dapat dioptimalkan dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Kami juga meminta kepada Pemerintah Daerah melalui Bapelitbang Kabupaten Berau untuk melakukan kajian terkait potensi CSR perusahaan, sehingga dapat diketahui potensi dukungan yang bisa diberikan perusahaan terhadap pembangunan daerah,” tambahnya.

Melalui RDP ini, DPRD Berau berharap tercipta sinergi yang lebih kuat antara perusahaan tambang, pemerintah daerah, dan masyarakat, khususnya dalam mendorong penyerapan tenaga kerja lokal serta optimalisasi program pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Berau. (Adv/ed*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *