HALOBERAU – Proses penyelesaian kasus penabrakan keramba ikan di kawasan Bujangga, Tanjung Redeb, memasuki babak akhir. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Berau, nilai ganti rugi antara korban dan pihak perusahaan akhirnya disepakati sebesar Rp900 juta.
RDP yang digelar di ruang rapat gabungan komisi Sekretariat DPRD Berau pada Selasa (3/3/2026) mempertemukan pemilik keramba dengan perwakilan PT Pelayaran Prima Samudra Jaya (PPSJ), selaku pemilik tongkang yang terlibat insiden.
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong, menegaskan bahwa DPRD berperan sebagai mediator agar persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah.
“Angka Rp900 juta itu merupakan hasil negosiasi maksimal yang bisa difasilitasi. Kami sudah berupaya mempertemukan kedua belah pihak hingga ada kesepakatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD tidak memiliki kewenangan memutuskan nilai ganti rugi, melainkan hanya menjembatani komunikasi antara korban dan perusahaan.
“Kalau pihak korban ingin menempuh jalur lain, tentu itu haknya. Tapi kami menyarankan agar persoalan ini bisa selesai secara kekeluargaan,” tegasnya.
Di sisi lain, korban, Sjaifoedin Sjoekri, mengungkapkan bahwa awalnya ia mengajukan tuntutan sebesar Rp1,1 miliar berdasarkan perhitungan kerugian dan sejumlah data pembanding.
“Kami awalnya meminta Rp1,1 miliar. Itu berdasarkan hitungan kerugian dan data audit yang kami miliki. Namun perusahaan hanya sanggup sampai Rp900 juta,” jelasnya.
Ia mengaku menerima hasil tersebut dengan berbagai pertimbangan, meski masih menyisakan rasa keberatan.
“Kami merasa ada perbedaan perlakuan dengan kasus lain yang serupa,” katanya.
Sementara itu, perwakilan PPSJ, Depi, menyampaikan bahwa hasil audit internal perusahaan yang melibatkan IPB sebelumnya menghitung total kerugian sekitar Rp700 juta.
“Dari hasil audit, nilainya Rp700 juta. Tapi setelah negosiasi, kami menyepakati Rp900 juta sebagai jalan tengah,” ujarnya.
Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan diberikan tenggat waktu untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi paling lambat 10 Maret 2026. (Adv/ed*)
