Ramadan Sepi Pembeli, Ratusan Pedagang Tolak e-Parkir Pasar

Berita

HALOBERAU – Ratusan pedagang di Pasar Sanggam Adji Dilayas, Kabupaten Berau Regency, Kalimantan Timur, ramai-ramai meninggalkan lapak jualan mereka sebagai bentuk protes terhadap pengoperasian portal parkir elektronik yang baru dua hari diresmikan oleh UPTD pasar, Selasa (25/2/2026).

Penerapan portal parkir elektronik tersebut disebut memiliki dasar hukum yang jelas, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi parkir yang telah berlaku sejak tahun 2012.

Aksi protes sempat memanas dan berujung pada perusakan portal elektronik di pintu masuk pasar. Ketegangan juga terjadi di depan kantor UPTD Pasar. Beruntung, aparat kepolisian sigap turun ke lokasi untuk meredam situasi.

Para pedagang kemudian mendatangi kantor UPTD Pasar Sanggam Adji Dilayas untuk meminta dialog langsung dengan kepala pasar. Mereka mendesak agar penerapan portal parkir elektronik tersebut ditiadakan.

Salah seorang pedagang, Darmin, menilai kebijakan itu berdampak pada menurunnya jumlah pengunjung, terlebih di bulan Ramadan. Menurutnya, keberadaan portal parkir berbayar membuat minat masyarakat untuk berbelanja ke pasar menjadi berkurang.

“Kami ini sudah merasakan sepinya pembeli sejak awal Ramadan, apalagi sejak portal parkir ini beroperasi. Dengan adanya portal parkir berbayar, pengunjung makin berpikir dua kali untuk masuk. Motor dikenakan Rp3 ribu dan mobil Rp5 ribu. Bagi kami, itu sangat berpengaruh terhadap omzet harian,” ujar Darmin.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat dievaluasi kembali, terutama karena kondisi ekonomi masyarakat yang menurutnya belum sepenuhnya stabil.

“Kami tidak menolak aturan, tapi tolong lihat situasi. Ramadan biasanya ramai, sekarang justru sepi. Kami hanya ingin kebijakan ini ditinjau ulang,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Pasar Sanggam Adji Dilayas, Syaidinoor, menjelaskan bahwa sebelum pengoperasian e-parkir, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang dengan mengundang ketua-ketua kelompok pedagang. Selain itu, pedagang juga telah dibuatkan kartu member.

“Sosialisasi sudah kami lakukan beberapa kali melalui perwakilan pedagang. Penerapan e-parkir ini juga memiliki dasar hukum yang jelas sesuai Perda retribusi parkir sejak 2012. Tujuannya untuk penataan dan meningkatkan pelayanan di lingkungan pasar,” jelas Syaidinoor.

Ia mengakui perusakan portal yang terjadi merupakan tindakan spontan akibat ketegangan di lapangan.

“Kami menyayangkan adanya perusakan fasilitas. Namun untuk sementara, penerapan e-parkir kami hentikan sambil menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) untuk diteruskan kepada Bupati Berau,” tegasnya.

Hingga kini, aktivitas jual beli di pasar masih berlangsung terbatas, sementara para pedagang menunggu hasil keputusan dari pemerintah daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *