HALOBERAU – Hambatan pembangunan di sejumlah kampung di Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau, kembali menjadi sorotan legislatif. Status kawasan budidaya kehutanan (KBK) dinilai menjadi faktor utama yang membatasi percepatan pembangunan infrastruktur dan akses ekonomi masyarakat setempat.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Sakirman, menyampaikan bahwa persoalan regulasi kawasan membuat sejumlah kampung kesulitan mengembangkan infrastruktur dasar. Dampaknya, akses jalan terbatas, distribusi kebutuhan pokok terhambat, hingga layanan kesehatan dan aktivitas ekonomi warga tidak berjalan maksimal.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya terobosan kebijakan yang berani dan terukur. Ia menilai perlu adanya sinkronisasi antara instansi kehutanan dengan perangkat daerah yang menangani pembangunan agar kebijakan yang diambil tidak saling bertentangan.
“Kalau tidak ada upaya konkret, sampai kapan pun mereka akan kesulitan mendapat bantuan. Perumahan terhambat, infrastruktur tidak bisa dibangun, sektor pertanian dan perkebunan juga sulit berkembang,” tegasnya.
Sakirman menjelaskan, karakteristik wilayah Kelay berbeda dibanding kecamatan lain di Berau yang memiliki alternatif mata pencaharian lebih beragam. Di Kelay, keterbatasan akses dan status kawasan membuat ruang ekonomi masyarakat jauh lebih sempit.
Selain persoalan jalan dan jembatan, beberapa kampung juga masih menghadapi tantangan ketersediaan air bersih akibat letak geografis yang terpencil serta minimnya sarana prasarana pendukung.
Ia menyebut aspirasi warga yang diterimanya sebagian besar masih berkisar pada kebutuhan infrastruktur dasar, terutama pembangunan jembatan. Infrastruktur tersebut dinilai menjadi penghubung vital antar kampung sekaligus akses menuju pusat layanan publik dan pasar.
“Kalau hampir semua kampung menyampaikan usulan yang sama, berarti memang kebutuhan dasarnya belum terpenuhi,” ujarnya.
Meski demikian, ia tetap mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Berau dalam mendorong pembangunan di wilayah Kelay. Namun ia berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dapat memberikan pandangan komprehensif dari sisi regulasi kehutanan agar solusi yang dirumuskan tetap sesuai aturan.
Lebih jauh, Sakirman mendorong adanya kajian zonasi yang lebih adaptif sehingga masyarakat memiliki ruang legal untuk menjalankan aktivitas ekonomi tanpa melanggar ketentuan kawasan.
“Semoga ini menjadi pintu masuk untuk kebijakan yang lebih fleksibel dan berpihak pada masyarakat, agar warga Kelay tidak terus terjebak dalam keterbatasan akibat status kawasan,” pungkasnya. (Adv/ed*)
