HALOBERAU, KUTIM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur (Kutim) menjelaskan Permen LH Nomor 5 Tahun 2025 dalam sosialisasi tentang optimalisasi pengelolaan sampah, Selasa (18/11/25) di Gedung Dharma Wanita.
Sebagai upaya memastikan seluruh sekolah memahami aturan baru terkait Program Adiwiyata. Kegiatan ini dihadiri puluhan sekolah dari berbagai jenjang pendidikan.
Sosialisasi berlangsung dengan pemaparan materi tentang perubahan indikator, penataan dokumen, serta peran guru dalam penguatan budaya lingkungan di satuan pendidikan.
DLH Kutim menekankan pentingnya memahami regulasi sejak awal untuk menghindari kesalahan teknis saat proses penilaian.
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DLH Kutim, Tanti Nur, menyampaikan bahwa perubahan aturan tidak hanya menyederhanakan struktur program, tetapi juga memperkuat arah pendidikan lingkungan secara berkelanjutan.
“Aturan baru ini bukan hanya regulasi administratif, tetapi pedoman yang menuntun sekolah memperkuat budaya lingkungan secara nyata. Ini yang kami tekankan dalam sosialisasi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa banyak sekolah yang membutuhkan pendampingan lebih intensif untuk memahami detail perubahan. DLH Kutim akan melakukan pendampingan bertahap di seluruh kecamatan.
Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga membuka sesi tanya jawab bagi sekolah yang ingin memahami lebih jauh tentang mekanisme penilaian Adiwiyata
“Kami memastikan sosialisasi ini menjadi awal dari proses yang lebih besar. Sekolah-sekolah akan mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan masing-masing,” tutupnya.
DLH Kutim berharap sekolah-sekolah dapat lebih percaya diri mengikuti Adiwiyata tahun 2025, dengan aturan baru ini diyakini mampu meningkatkan kualitas partisipasi sekolah dalam program tersebut.(ADV)
