Disepakati, APBD Perubahan Berau 2025 Capai Rp 6 Triliun

Berita

HALOBERAU – Pemerintah Kabupaten Berau bersama DPRD resmi menetapkan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2025. Penetapan tersebut dilakukan melalui penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, dan Ketua DPRD, Dedy Okto, di Gedung DPRD Berau, Senin (22/9/2025).

Dalam paparannya, Bupati Sri Juniarsih menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS tahun 2025 ini mencatat peningkatan pada tiga sektor utama, yakni pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah yang semula Rp4,7 triliun bertambah Rp603 miliar sehingga menjadi Rp5,367 triliun. Sementara belanja daerah naik Rp788 miliar dari Rp5,252 triliun menjadi Rp6,041 triliun. Untuk pembiayaan daerah juga mengalami kenaikan, dari Rp488 miliar menjadi Rp673 miliar, atau bertambah Rp185 miliar.

“Hasil dari proses pembangunan sudah seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat. Karena itu, program-program pro rakyat harus tetap menjadi fokus utama melalui prioritas pembangunan yang kita tetapkan,” ungkap Bupati.

Ia menambahkan, kebijakan belanja daerah dalam perubahan KUA-PPAS 2025 diprioritaskan pada urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Hal itu mencakup urusan wajib pelayanan dasar, urusan pilihan, serta fungsi penunjang yang diatur oleh peraturan perundangan.

Sejumlah alokasi belanja diarahkan untuk kebutuhan rutin, seperti pemenuhan gaji ASN dan non-ASN, penguatan sarana-prasarana pendidikan, kesehatan, pariwisata, hingga pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, drainase, irigasi, dan penyediaan air bersih. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan anggaran untuk melunasi kewajiban utang belanja pada beberapa SKPD atas pekerjaan yang belum tuntas pada tahun anggaran 2024.

Bupati Sri Juniarsih pun mengingatkan adanya keterbatasan waktu hingga akhir tahun anggaran 2025 dalam pelaksanaan program dan kegiatan perubahan APBD. Oleh karena itu, ia berharap dukungan penuh dari DPRD agar pembahasan dan penetapan Raperda tentang Perubahan APBD 2025 dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 30 September 2025. (Adv/ed*)