HALOBERAU – Kasus pelecehan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Berau. Seorang pria berusia 50 tahun ditangkap polisi setelah menyodomi anak laki-laki berusia 13 tahun di sebuah masjid yang berada di kilometer 40, Kecamatan Gunung Tabur, pada 1 Agustus 2025 lalu.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, mengungkapkan, aksi bejat itu dilakukan saat pelaku mampir beristirahat di sebuah masjid dan melihat pelaku di tempat yang sama. Saat itu, pelaku yang tidak mengenal korban sebelumnya, mendekati dan mengiming-imingi korban dengan uang Rp50 ribu.
“Pelaku dan korban bertemu secara kebetulan di masjid. Dengan bujuk rayu, pelaku berhasil memperdaya korban. Keesokan harinya, korban menceritakan kejadian itu kepada temannya hingga akhirnya laporan masuk ke kepolisian,” jelas Iptu Siswanto dalam konferensi pers, Kamis (21/8/2025).
Lebih jauh, Siswanto menyebutkan, pelaku ternyata merupakan residivis kasus serupa. Pada tahun 2017 lalu, pria tersebut pernah dipenjara karena melakukan tindak asusila terhadap anak.
“Karena statusnya residivis, ancaman hukumannya bisa lebih berat. Saat ini pelaku dijerat pasal tentang tindak asusila dan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, korban yang masih di bawah umur mengalami trauma akibat peristiwa ini. Polisi melalui Unit PPA juga memberikan pendampingan psikologis untuk membantu korban memulihkan kondisi mentalnya.
“Kami akan terus dampingi korban sampai kondisinya benar-benar pulih,” pungkas Siswanto. (ed*)