Kejari Berau Kembalikan Rp 936 Juta ke Kas Daerah, Pemkab Janji Perbaiki Sistem Pengelolaan Keuangan

Berita

HALOBERAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menyerahkan barang bukti berupa uang kerugian daerah sebesar Rp 936 juta kepada Pemerintah Kabupaten Berau. Uang tersebut merupakan hasil penyelamatan dari kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan yang melibatkan oknum staf keuangan berinisial SN.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Berau, Gusti Hamdani, kepada Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Berau, Jalan Diponegoro, Tanjung Redeb, Kamis (7/8/2025).

Terkait kasus ini, Bupati Sri Juniarsih menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan keuangan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), sebagai langkah untuk memperbaiki tata kelola anggaran dan memulihkan kepercayaan masyarakat.

“Ini menjadi peringatan penting bagi seluruh jajaran. Kami akan memperbaiki sistem pengelolaan keuangan agar lebih transparan dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Sri Juniarsih juga menegaskan bahwa Pemkab Berau akan memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Berau untuk mencegah penyalahgunaan anggaran.

“Kami akan tingkatkan sinergi pengawasan dengan Kejari Berau, agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Gusti Hamdani, menjelaskan bahwa kasus yang menyeret staf Dinas Kesehatan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. Meski uang negara berhasil dikembalikan, proses hukum tetap berjalan.

“Pengembalian uang kerugian daerah tidak menghapus proses pidananya. Kasus tetap kami lanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Gusti menegaskan bahwa Kejari Berau berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam pengawasan pengelolaan keuangan, demi menciptakan pemerintahan yang bersih.

“Kami siap membantu Pemkab dalam mengawasi penggunaan anggaran. Semua pihak harus menjalankan tugasnya dengan jujur dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (Adv/suh*)