Jalan dan Drainase Masif Direvitalisasi, Dampak Lingkungan Tetap Dijaga

Berita

HALOBERAU – Setiap tahun, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terus berupaya merevitaliasi jalan dan bangunan pelengkap di wilayah perkotaan.

Meskipun bertujuan positif, revitalisasi jalan dan drainase itu tak lupat menumbangkan pohon-pohon peneduh di sekitar lokasi pembangunan. 

Hal itu tentu memantik pertanyaan terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan dari pembangunan tersebut. Termasuk fungsi estetis drainase atau jalan daripada pohon-pohon yang ada.

Terkait itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) pada DPUPR Berau, Hendra Pranata mengaku bahwa pada beberapa titik, pembangunan jalan dan drainase harus menumbangkan pohon yang ada.

“Seperti di Jalan Dermaga sekitar Murjani. Tapi kita tetap gantikan yang baru setelah ditumbang dan itu harus melewati proses,” ungkapnya.

Diakuinya, pada beberapa titik malahan keadaanya berbeda. Pada badan jalan bahkan ditanami pohon peneduh mengingat lebar jalan memungkinkan.

“Seperti di ruas Jalan Diponegoro. Kebutuhan lebar jalan di sana cukup saja. Artinya pohon-pohon itu tidak mengganggu lalu lintas,” jelasnya.

Penanaman pohon itu bertujuan untuk mengembalikan pohon-pohon yang ditebang sebelumnya. Keberadaannya juga dipastikan tidak merusak badan jalan serta memiliki fungsi estetis.

“Pohon itu penting. Apalagi kita ini pernah raih Adipura. Artinya harus kita pertahankan itu keindahan kota,” bebernya.

Selain mempertahankan keindahan, penanaman pohon itu diyakininya sudah mengikuti ketentuan aturan yang berlaku. Terutama aturan Daerah Milik Jalan (Damija) dan Daerah Pengawasan Jalan (Dawasja). 

“Ada aturan jalan Damija Dawasja sesuai Permen PU Nomor 05 tahun 2023. Yang diutamakan itu kapasitas jalannya. Kalau kapasitas jalan sudah oke, baru pohon. Lebar untuk jalan lokal itu cukup 6 meter. Sisanya boleh vegetasi dan lain-lain,” tandasnya. (Ed*)