Lakukan Pra Konsultasi Publik untuk Menyusun RTRW Kabupaten Berau 

Berita

HALOBERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus mengupayakan penyesuaian dan sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau dengan melakukan revisi RTRW. Kali ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPURP) Berau melakukan pra konsultasi publik revisi RTRWK.

Penjabat sementara (Pjs) Bupati Berau, Sufian Agus menyampaikan, penyusunan RTRW Kabupaten Berau sebagai pedoman pembangunan Berau hingga 20 tahun yang akan datang.

Ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023-2042.

“Perda ini mengamanatkan kita untuk melakukan penyesuaian dan sinkronisasi dalam waktu satu tahun setelah diterbitkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, berdasarkan rekomendasi Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN, dalam Surat Rekomendasi Hasil Peninjauan Kembali tanggal 7 Februari 2023, menyatakan bahwa RTRW Kabupaten Berau perlu dilakukan revisi. 

Rekomendasi ini menjadi dasar yang penting dalam melaksanakan perubahan-perubahan yang diperlukan agar pembangunan Kabupaten Berau berjalan lebih terarah dan terintegrasi. 

“Revisi ini menjadi wajib dilakukan, sehingga konsultasi publik ini, saya harap dapat meningkatkan sinergitas di antara seluruh perangkat terkait, bersama-sama merumuskan RTRW Kabupaten Berau,” pintanya.

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang DPUPR Berau, Sekhnurdin menambahkan, revisi RTRW Kabupaten Berau ini dimulai sejak 2023 lalu. Mengingat RTRW sudah harus dilakukan revisi, yang biasanya dilakukan setiap 5 tahun sekali. Pihaknua mulai dengan permohonan pengajuan revisi ke Kementerian ART/BPN, kemudahan dibalas dengan surat rekomendasi. 

“Di mana isi rekomendasi Perda Berau 9 tahun 2017 adalah melalui pencabutan. Terlebih sudah terbentuk RTRW Provinsi Kaltim dan kita diberi kesempatan satu tshun untuk menyelesaikan RTRW Kabupaten Berau,” paparnya. 

Lanjutnya, lada 2023 lalu pihaknya sudah melakukan penyusunan fakta analisa, di mana dalam prosesnya juga bekerjasama dengan Universitas Gajah Mada (UGM). Tahun ini atas saran Ketua Forum Penataan Ruang pihaknya melakukan kerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Berau. (UMB). 

“Karena semua data dan apapun yang dibutuhkan adanya di Berau, pun bisa menjadi bagian pembelajaran bagi UMB. Karena di sana ada program studi (Prodi) Perencanaan Wilayah dan Kota,” bebernya. 

Dalam hal ini perjanjian kerja sama (PKS) dengan UMB telah dilakukan tahun ini. Sekaligus merekrut tenaga ahli yang menyusun RTRW Provinsi Kaltim. Sehingga, memudahkan pihaknya melakukan sinkronisasi dengan RTRW Provinsi. 

Selanjutnya pada 9-10 Oktober juga sudah melakukan focus group discussion (FGD) pertama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh kampung, pihak kecamatan untuk menggali informasi apa saja yang diperlukan dalam penyusunan RTRW Kabupaten Berau.

“Hari ini (kemarin) kita pra konsultasi publik dengaan para OPD. Ada juga yang ikut via zoom meeting. Saya harap ada masukan yang luar biasa agak kualitas RTRWK menjadi rencana yang berkualitas untuk mendukung rencana penambangan Pemkab Berau,” terangnya. 

Sederhananya, tata ruang sendiri sebenarnya hanya menyusun peta rencana. Semua OPD memiliki keinginan yang sama diwujudkan dalam sebuah peta, agar ada sinkronisasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Pendek Daerah (RPJPD) tahun 2025-2044 yang sudah disusun. Begitu juga dengan RTRW Kabupaten tahun 2025-2044.

“Kesulitan kami, data di setiap OPD sedikit kurang terencana. Mudahan OPD ke depan mulai membuat rencana lebih baik. Sehingga tata ruang hanya menggabungkan keinginan OPD dalam satu peta rencana,” pungkasnya. (Ed*)