HALOBERAU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau telah merampungkan pelebaran jembatan menuju TPI Tanjung Batu. Dengan terselesaikannya pembangunan itu, pemanfaatannya diharapkan dapat maksimal dan berguna bagi para nelayan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan TPI Tanjung Batu, Ridho menjelaskan tak hanya pelebaran jembatan, jalan di sekeliling TPI juga sudah rampung. Khusus untuk jembatan, pihaknya telah melakukan pelebaran sepanjang 4 meter (m) dari semula yang hanya 2 meter.
“Panjang jembatan 622,30 m dan lebar 4 m. Jembatan sudah ada sisi kiri awalnya 2 m. Tambah lagi sisi kanannya 2 m jadi 4 m,” ungkapnya, Sabtu (02/11/2024).
Diakuinya, pada saat peresmian TPI tersebut Februari 2024 lalu, kondisi jembatan tersebut dengan lebar masih 2 m. Tak hanya jembatan, jalan di sekeliling TPA juga belum ditingkatkan.
“Tapi sekarang progresnya sudah 100 persen semua,” jelasnya.
Dalam pemanfaatannya, lanjut Ridho, pembangunan jembatan tersebut berfungsi sebagai akses bagi para nelayan dari jalur laut menuju TPI. Termasuk sebagai tempat membongkar ikan dari kapal-kapal nelayan yang berlabuh.
“Terkait anggaran tidak ada tambahan dari APBD-P 2024. Anggaran yang digunakan cuma dari APBD Murni dengan kontrak kerja berakhir di September 2024,” paparnya.
Secara khusus terkait TPI, Sekretaris Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Berau, Yunda Zuliarsih mengaku masih ada beberapa item pekerjaan yang perlu dituntaskan agar TPI tersebut benar-benar difungsikan secara maksimal.
“Staf kami memang sudah ada yang ditempatkan di sana. Tapi untuk transaksi jual beli belum. Tugas pelayanan kami di sana untuk rekom BBM dan izin kapal,” ujarnya Kamis (5/9/2024) lalu.
Diakuinya, konstruksi fisik bangunan TPI tersebut saat ini sudah mencapai 90 persen lebih. Namun, beberapa fasilitas interior yang dibutuhkan belum dilengkapi. Berikut, pengadaannya sedang dalam proses.
“Kita memang sudah ada bangunannya. Tapi tinggal penyempurnaannya dengan pengadaan alat coolstorage dan pabrik ee. Pabrik es kita kerja sama dengan Perusda Bhakti praja,” tandasnya. (Ed*)