Hak Pilih Kaum Disabilitas Diharapkan Terakomodasi

Berita

HALOBERAU – Anggota DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto meminta penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu untuk memastikan agar hak pilih kaum disabilitas dapat tersalurkan dengan baik pada momentum Pilkada Berau 2024 mendatang.

Tak hanya itu, dirinya juga meminta agar berbagai akses layanan untuk kaum disabilitas dalam menyalurkan hak suaranya dapat dipersiapkan secara maksimal dan optimal. Tentu agar kaum disabilitas tidak dilupakan pada momentum Pilkada ini.

Disampaikannya, kaum disabilitas merupakan warga negara yang mempunyai hak yang sama dalam pesta demokrasi lima tahun sekali itu. Karena itu, hak suaranya tidak boleh diabaikan karena alasan apapun.

“Semua masyarakat termasuk kaum disabilitas berhak memilih dan menggunakan hak suaranya. Sehingga mereka ini perlu diakomodasi agar mendapatkan keadilan dalam pemilu 2024 nanti,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ditegaskannya, bagi kaum disabilitas yang tidak bisa mengunjungi Tempat Pemilihan Suara (TPS) wajib dikunjungi oleh petugas KPPS. Layanan itu harus dijalankan sebagai bagian proses demokrasi yang adil dan merata.

“Itu sudah ada dalam aturan teknis pendampingan bagi pemilih disabilitas. Pelaksanaannya juga telah dijalankan di lapangan. Dengan bantuan petugas, pemilih ini tetap dapat menggunakan hak pilihnya secara mandiri,” jelasnya.

Dedy berharap, ke depan hak pilih kaum disabilitas itu diperhatikan secara serius. Sebab baginya, jaminan dan perlindungan terhadap kaum yang memiliki keterbatasan fisik untuk berpartisipasi dalam pemilu merupakan bagian tak terpisahkan dari substansi demokrasi itu sendiri.

“Saya akan dorong terus agar kaum disabilitas ini diperhatikan. Dan negara hadir untuk melindungi semua masyarakatnya termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik itu,” pungkasnya. (Adv/ed*)