Pembangunan Kampung Butuhkan BUMK

Berita

HALOBERAU – Pembangunan kampung dinilai Anggota DPRD Berau, Elita Herlina, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Pemerintah kampung pun mempunyai tanggung jawab dalam membangun kampungnya masing-masing.

Untuk membangun kampung, menurut Elita, setiap kampung harus memiliki Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) masing-masing. Kehadiran BUMK sangat penting untuk menyokong pembangunan di setiap kampung.

Lebih dari itu, pembangunan di suatu kampung tidak bisa berjalan maksimal apabila hanya bergantung pada anggaran Dana Desa (ADD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK). Apalagi sesuai regulasi BUMK mesti ada.

“Ini sebagai tindak lanjut dari Raperda Perubahan atas Perda Berau Nomor 3 tahun 2020 tentang Pembangunan Perkebunan Berlanjutan untuk diubah menjadi Perda Berau tahun 2023,” ungkapnya.

Diakuinya, saat ini sudah ada kampung yang mulai membangun BUMK-nya, seperti Kampung Labanan Makarti dan Kampung Sukan. Karena itu, kampung lain pun diharapkan dapat mencontohi kampung itu.

“BUMK dapat mengelola limbah perkebunan untuk datangkan keuntungan ekonomi. Karena itu, BUMK itu harus ada. Pemerintah kampung juga harus kreatif melihat sumber mana yang bisa dipakai sebagai produk BUMK itu,” tegasnya.

Secara regulasi, tambahnya, upaya pembentukan BUMK itu harus didukung oleh pemerintah daerah. Salah satunya lewat pembentukan Perda.

Selain itu, satu hal yang perlu juga dibuat pemerintah daerah yakni melakukan sosialisasi terkait Perda Berau Nomor 3 Tahun 2020. Khususnya, UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. 

“Dimana segala izin usaha perkebunan, izin usaha budidaya, dan izin usaha pengelolaan semua dinamakan perizinan usaha ada di situ. Dan ini dapat menjadi landasan hukum perizinan BUMK itu,” pungkasnya. (Adv/ed*)