HALOBERAU – Anggota DPRD Berau, Rudi P Mangunsong menyoroti Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Berau yang mengalami kenaikan pada tahun 2023 lalu.
Menurutnya, Hal ini menjadi cacatan serius dari DPRD Berau. Dirinya menyebut ada 3 faktor penyebab presentase tingkat pengangguran terbuka mengalami kenaikan. Yang pertama, Belum maksimalnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) terkait Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
“Masih tingginya penerimaan tenaga kerja dari luar yang secara skill juga dimiliki calon tenaga kerja lokal di Kabupaten Berau,” ungkapnya.
Lanjut Rudi, kedua minimnya pengelaman kerja dari calon tenaga kerja lokal yang mencari pekerjaan. Ketiga, banyaknya lowongan pekerjaan dari lapangan pekerjaan yang tetap mengharuskan pelamar memiliki pengalaman kerja.
“Ini menjadi PR kita bersama untuk menuntaskan permasalahan ini,” ucapnya.
Rudi menjelaskan mengenai hal tersebut Dirinya meminta kepada Pemkab Berau untuk melaksanakan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Perda ini bukan Perda diskriminatif untuk para pekerja luar. Melainkan memberikan perlindungan dan proteksi kepada tenaga kerja lokal untu mendapatkan pekerjaan.
“Perlu diketahui, pada tahun 2018, satu-satunya kabupaten/kota se-Indonesia yang memiliki Perda tentang Perlindungan terhadap tenaga kerja lokal hanya Kabupaten Berau. Sehingga kabupaten/kota lainnya mengikuti Perda ini,” tandasnya. (Adv/ed*)