HALOBERAU – Anggota DPRD Berau, Rudi Mangunsong mendorong Pemkab Berau melalaui DPUPR untuk menyelesaikan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (Perda RTRW). Pasalnya, peraturan daerah itu sangat penting bagi pembangunan daerah ke depannya.
Disampaikannya, saat ini DPRD Berau periode 2024-2029 belum memiliki Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Karena itu, pembahasan lanjutan terkait RTRW Kabupaten Berau belum dilaksanakan.
“Tapi sekali lagi, pembangunan tidak boleh terbengkelai hanya karena RTRW,” pintanya saat dikonfirmasi media ini, Selasa (24/9/2024).
Diakuinya, memang pemerintah daerah sedang berjuang untuk membuat peninjauan kembali (PK) atas perda RTRW tersebut. Namun, peninjauan yang dibuat tidak boleh menghambat pembangunan yang sedang berjalan.
“Pembangunan tertunda hanya karena menyelesaikan dulu perda RTRW memang sangat disayangkan. Pembangunan tidak boleh dihambat,” ujarnya.
Lebih dari itu, menurutnya, pemerintah daerah sebenarnya memiliki kewenangan dalam mengubah daerah-daerah yang masuk kawasan budidaya kehutanan (KBK) menjadi kawasan budidaya non kehutanan (KBNK). Hal itu tentu penting agar pembangunan di wilayah yang belum disentuh dapat ditangani.
“Kabupaten punya kewenangan ubah status. Kalau belum ubah status belum kita lakukan pembangunan. Kalau dalam kawasan, perlu izin,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang DPUPR Berau, Sehnurdin menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan peninjauan kembali (PK) atas Perda RTRW Berau tahun 2017 yang akan berlaku untuk RTRW Berau 2026-2036 mendatang.
“Kami lakukan Peninjauan Kembali (PK) untuk melakukan beberapa penyesuaian dengan perubahan yang terdapat dalam Perda RTRW Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2023,” ujarnya, Selasa (17/9/2024) lalu.
Adapun beberapa perubahan dan penyesuaian itu, lanjutnya, terkait pola dan struktur ruang provinsi yang disesuaikan dengan RPJPD Kabupaten Berau serta penyesuaian perubahan kawasan hutan. Demi menyelesaikan itu, berbagai persoalan teknis dan administratif akan diproses tahun ini.
“Seperti penyusunan materi teknis, naskah akademik, rekomendasi peta dasar dan rancangan Perda serta dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Semoga bisa kejar di tahun depan untuk penyelesaian perda-nya,” tandasnya. (Adv/ed*)