Bupati Gratiskan BPHTB 100 Persen

Berita

HALOBERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memberikan keringanan kepada masyarakat yang mengurus sertifikat hak milik melalui Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).

Hal itu disampaikan oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih didampingi Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie. Pihaknya telah mengeluarkan kebijakan untuk meringankan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 100 persen. Diberlakukan sejak Agustus hingga Desember 2024.

“Kita akan meringankan BPHTB untuk masyarakat yang mengurus sertifikat hak milik PTSL,” ucapnya.

Hal itu dilakukan dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Negara Republik Indonesi ke-79 dan Hari Jadi Kabupaten Berau ke 71 pada 15 September 2024.

Sri menjelaskan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pemotongan BPHTB dengan pengurangan berjenjang, hingga yang terbesar yakni pengurangan keseluruhan.

“Kebijakan ini kami ambil untuk meringankan beban masyarakat dan memudahkan masyarakat dalam pengurusan sertifikat kepemilikan lahan,” jelasnya.

Sri berharap, moment pemberian insentif fiskal untuk meningkatkan kemampuan dan perekonomian masyarakat ini dapat benar-benar dimanfaatkan masyarakat.

Terlebih momentum ini juga bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI dan juga Hari Jadi Kabupaten Berau, yang tentu juga menjadi hari bahagi bagi seluruh masyarakat Bumi Batiwakkal.

“Saya berharap masyarakat memanfaatkan momentum beberapa bulan kedepan ini,” ucapnya.

Saat ini pembentukan produk hukum melalui Surat Keputusan Bupati Berau dalam penyusunan dan diharapkan bisa segera terbit, sehingga pelayanan pemotongan keringanan BPHTB ini bisa segera direalisasikan dan dirasakan masyarakat manfaatnya.

“Surat Keputusan Bupati Berau sedang dalam proses. Dengan terbitnya surat tersebut masyarakat dapat mengurus sertifikat hak milik PTSL secara gratis,” tandasnya. (Adv/ed*)