HALOBERAU.CO.ID – Karena alasan ekonomi, dua pemuda di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur mencuri sepeda motor. Akibat perbuatannya keduanya diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Berau, Senin (9/1/2024). Karena melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. “Terpaksa kami melakukan tindak tegas secara terukur kepada pelaku,” kata AKP Ardian ke media.
Kedua pelaku berinisial SL 30 tahun dab FL 20 tahun. SL merupakan residivis curanmor pada tahun 2017 dan narkoba pada tahun 2019. Sementara, FL berstatus sebagai mahasiswa. Keduanya diringkus di kediamannya di wilayah Kecamatan Sambaliung serta didapati lima unit barang bukti sepeda motor curian. “SL merupakan residivis, ia dibantu rekannya berinisial SL untuk beraksi mencuri sepeda motor,” jelasnya. Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan, keduanya melakukan pencurian motor lima kali di tempat berbeda pada Desember lalu.
Modus aksi pelaku mencari motor yang terparkir di tempat sepi dengan cara didorong. Rencana motor curian ini hendak dijual Rp 5 juta rupiah. Beruntung petugas bergerak cepat meringkus keduanya sebelum motor curian dipasarkan. “Pelaku masih mencari pasaran untuk menjual sepeda motor curiannya dengan harga Rp 5 juta per unit. Jadi belum ada yang terjual,” ungkapnya. Kedua pelaku semenetara ini mendekam di sel tahanan Polres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. “Kami imbau kepada masyarakat untuk lebih waspada lagi menjaga kendaraan sepeda motor mereka. Jangan ceroboh memberi ruang untuk para pelaku curanmor,” tutupnya. (*)